Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Bintan

  1. Pendampingan Hukum dapat diberikan kepada Pemerintah/ Kementerian/ BUMN/ BUMD/ Badan Hukum atau Lembaga Hukum lainnya berdasarkan surat permohonan kepada Kepala Satuan Kerja (Kepala Kejaksaan Negeri)
  2. Pendampingan Hukum dapat diberikan sepanjang permasalahan hukum yang dimohonkan termasuk dalam ruang lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara;
  3. Tidak terdapat conflict of interest di dalam permohonan pendampingan hukum.


Tidak dipungut biaya

Pendampingan Hukum

Pendampingan Hukum dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat perintah untuk melakukan Pendampingan Hukum dan apabila diperlukan pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan Pendampingan Hukum kepada Kepala Satker untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Bintan"