Pelayanan Konseling Gizi

No. SK: 007/SK/PKM.CMPK/I/2023

  1. 1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Surat Pengantar Rujukan ke Konseling Gizi

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi konsultasi.
  3. Pasien dilakukan anamnesa gizi
  4. Pasien dilakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan
  5. Pasien diberikan informasi dan penjelasan mengenai diet yang harus dilakukan
  6. Pasien diberikan waktu untuk bertanya apabila ada informasi yang belum jelas
  7. Pasien menerima leaflet diet sesuai dengan penyakitnya.
  8. Pasien dipersilakan meninggalkan ruangan apabila sudah jelas.

15 - 30 menit

Peraturan Bupati No. 1172 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan untuk PPK-BLUD UPT Puskesmas Kabupaten Garut.

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : 

A. Kotak Saran 

B. Telpon/WA : (0262)2244608

c. Email : puskesmascempaka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"