Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 007/SK/PKM.CMPK/I/2023

  1. Pasien datang sendiri dan/ atau bersama pendamping (jika diperlukan).
  2. Pasien membawa persyaratan : kartu identitas diri (KTP/KK), kartu berobat (jika ada), kartu Jaminan Kesehatan (jika ada)
  3. Pasien mengambil nomor antrean poli gigi dan menunggu panggilan di loket pendaftaran.
  4. Pasien melakukan registrasi di loket pendaftaran lalu menunggu di ruang tunggu poli gigi.
  5. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian, nama dan alamat.

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean.
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi perawatan.
  3. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan sesuai keluhan.
  4. Pasien diberikan informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan.
  5. Pasien diberikan pemeriksaan penunjang jika diperlukan.
  6. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus.
  7. Pemberian resep obat oleh dokter.
  8. Pengambilan resep ke apotek/ loket obat.

1. Untuk kasus ringan : maksimal 15 menit 

2. Untuk kasus berat : lebih > 15 menit

Peraturan Bupati No. 1172 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan untuk PPK-BLUD UPT Puskesmas Kabupaten Garut.

Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE)

Pasien/pengguna layanan disampaikan melalui : 

a. Kotak Saran 

b. Telpon/WA : (0262)2244608

c. Email : puskesmascempaka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"