Pelayanan Persalinan

No. SK: 007/SK/PKM.CMPK/I/2023

  1. Pasien Umum : a. Fotocopy KTP 2 lembar b. Fotocopy KK 2 lembar
  2. Pasien ASKES, BPJS-KIS : a. Fotocopy KTP 3 lembar b. Fotocopy KK 3 lembar c. Fotocopy BPJS 3 lembar

  1. Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran dengan membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
  4. Petugas melakukan inform consent kepada pasien.
  5. Petugas melakukan pemantauan kemajuan persalinan, apabila ada kegawatdaruratan maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan
  6. Petugas melakukan pertolongan persalinan kepada pasien.
  7. Petugas melakukan pemantauan post-partum, apabila ada kedaruratan maka dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan.
  8. Petugas memberikan edukasi kepada ibu post-partum dan keluarganya
  9. Petugas memberi resep obat
  10. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/ Loket Obat

17 jam 5 menit

Peraturan Bupati No. 1172 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan untuk PPK-BLUD UPT Puskesmas Kabupaten Garut.

Pelayanan untuk pertolongan persalinan normal.

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : 

a. Kotak Saran 

b. Telpon/WA : (0262)2244608

c. Email : puskesmascempaka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store