No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024
Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperisa kelengkapannya oleh petugas selama 5 Menit , Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi dan di validasi oleh Kasi pelayanan dan Kasi Trantib selama 5 menit, Berkas yang telah diverifikasi dan di Validasi di dibuatkan Surat keterangan dan tandatangani selama 5 menit, Berkas yang telah di tandatangani di serahkan kembali ke Kasi pelayanan dan Operator untuk di periksa di registrasi oleh Kasi Pelayanan dan petugas selama 5 menit dan untuk selanjutnya Produk layanan diserahkan kepada pemohon.
5. Berkas diregistrasi oleh operator
Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh petugas penyuruh berkasTidak dipungut biaya
Legalitas Surat keterangan
Untuk Mempasilitasi Pengaduan atas ketidakpuasan pelayan Kantor Kecamatan Bl. Limbangan menyediakan Kotak saran dan Loket pengaduan dengan seorang Petugas Penerima Pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store