Pelayanan Imunisasi

No. SK: 007/SK/PKM.CMPK/I/2023

  1. Pasien datang sendiri dan/atau bersama pendamping bila perlu
  2. Pasien membawa persyaratan : membawa KTP, kartu berobat (jika ada), kartu jaminan kesehatan : ASKES, KIS, BPJS (jika ada)
  3. Pasien mengambil nomor antrean dan mendaftar di loket pendaftaran lalu menunggu di ruang tunggu
  4. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean, nama dan alamat.

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrean.
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi.
  3. Pasien dilakukan Skrining sebelum di imunisasi.
  4. Pasien diberikan informasi tentang tindakan yang akan dilakukan.
  5. Pasien diperiksa oleh petugas.
  6. Bila lolos skrining Pasien mendapatkan imunisasi sesuai kebutuhan dan bila tidak lolos maka pemberian imunisasi ditangguhkan
  7. Setelah di imunisasi pasien di observasi

30 menit dalam pemberian imunisasi 

Peraturan Bupati No. 1172 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan untuk PPK-BLUD UPT Puskesmas Kabupaten Garut.

Pelayanan medis imunisasi dan penyuluhan (KIE).

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : 

A. Kotak Saran 

b. Telpon/WA : (0262)2244608

c. Email : puskesmascempaka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store