Layanan PELAYANAN PTSP

  1. membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)
  2. membawa Berkas yang di perlukan

  1. pemohon datang
  2. pemohon mengambil Nomor entrain
  3. menunggu entrain
  4. pelarangan PTSP
  5. selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kajari Labuhan Batu

Tersedia Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri LabuhanBatu dengan standart 3S (Senyum, Salam, Salam) yang letaknya di Depan kantor Kejaksaan Negeri LabuhanBatu dan terpisah dari kantor utama sehingga damat mempermudah akses dengan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PELAYANAN PTSP"