Pelayanan Mall Pelayanan Publik

  1. Pemohon membawa KTP
  2. Membawa Bukti Tilang (Khusus Pelayanan Tilang)

  1. Pengunjung yang datang ke kantor MPP Sukoharjo dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas MPP akan mengarahkan pengunjung ke gerai layanan kejaksaan
  3. Petugas melakukan pemanggilan kepada pengunjung melalui aplikasi antrian yang ada di komputer MPP.
  4. Petugas menanyakan meminta identitas dan menanyakan keperluan pengunjung guna pencatatan dalam buku tamu digital
  5. Petugas melakukan pelayanan terhadap pengunjung sesuai keperluannya

Paling lama 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Hukum, Pelayanan Tilang (Hanya pada hari Kamis)

Melalui website www.lapor.go.id
Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo
Melalui DM Instagram Kejari Sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mall Pelayanan Publik"