Pelayanan Barang Bukti

  1. Pemohon menyerahkan Alamat, no. telpon dan KTP kepada petugas
  2. bersedia menanda tangani Berita Acara pengembalian Barang Bukti

  1. Petugas akan mengirimkan pemberitahuan terkait pengambilan barang bukti kepada pemilik atau keluarganya
  2. Saat bertemu pemilik, Petugas akan melakukan verifikasi kepemilikan barang bukti dan kecocokan barang bukti yang akan dikembalikan, serta menanyakan apakah yang bersangkutan akan mengambil barang bukti ke kantor atau akan diterima di rumah.
  3. Jika pemilik menginginkan barang bukti diantar ke rumahnya, Petugas akan memfoto KTP pemilik serta meminta no telpon pemilik
  4. Kepala Kejaksaan negeri Sukoharjo akan mengeluarkan surat perintah pengantaran barang bukti
  5. Petugas menghubungi pemilik dan menyampaikan bahwa barang bukti akan diantar
  6. Setelah barang bukti diterima dan di cek oleh pemilik, petugas akan meminta pemilik untuk menanda tangani dokumen pengembalian barang bukti serta mengambil foto serah terima barang bukti

Paling lama 14 hari sejak diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Tidak dipungut biaya

Antar Barang Bukti Gratis (ARTIS)

Melalui website www.lapor.go.id
Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo
- Melalui DM Instagram Kejari Sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Barang Bukti"