Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  1. Pemohon datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan membawa surat permohonan pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum atau bantuan hukum disertai no. telpon dan KTP perwakilan (contact person) pemohon
  2. pemohon datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan membawa KTP atau bisa secara online dengan memanfaatkan aplikasi Halo RB

  • Layanan Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum , Audit Hukum dan Bantuan Hukum
    1. Pemohon datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo dengan membawa surat permohonan disertai no. telpon dan KTPperwakilan (contact person) pemohon
    2. Petugas akan mencatat permohonan tersebut dan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo
    3. Petugas akan membuat telaahan dan rencana kegiatan tindak lanjut permohonan dan mengajukannya kepada kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo
    4. Setelah disetujui, Kepala Kejaksaan Negeri akan mengeluarkan surat perintah untuk menindak lanjuti permohonan
    5. Petugas menindak lanjuti pengaduan tersebut sesuai rencana kegiatan yang disetujui pimpinan dengan didahului pemaparan permasalahan oleh pemohon di kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

paling lama 7 hari sejak diterimanya surat permohoan, petugas akan menindak lanjuti laporan tersebut

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Keperdataan dan Tata Usaha Negara, Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum, Audit Hukum, Bantuan Hukum

Melalui website www.lapor.go.id
Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo
- Melalui DM Instagram Kejari Sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara"