Penerimaan Pengaduan Masyarakat

  1. Pemohon datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo atau mengirim DM melalui Instagram kejari sukoharjo dengan membawa/menyertakan surat pengaduannya beserta bukti awal
  2. nomor.telpon dan KTP pelapor

  1. Pemohon datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo atau mengirim DM (Direct Massage) melalui Instagram kejari sukoharjo dengan membawa/menyertakan surat pengaduannya beserta bukti awal, no.telpon dan KTP pelapor
  2. Petugas seksi Intelijen akan mencatat laporan pengaduan tersebut dan melaporkan adanya pengaduan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo
  3. Petugas akan membuat telaahan dan rencana kegiatan tindak lanjut laporan tersebut dan mengajukannya kepada kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo
  4. Setelah disetujui, Kepala Kejaksaan Negeri akan mengeluarkan surat perintah untuk menindak lanjuti laporan tersebut
  5. Petugas menindak lanjuti pengaduan tersebut sesuai rencana kegiatan yang disetujui pimpinan

paling lama 14 hari sejak diterimanya pengaduan, petugas akan menindak lanjuti laporan tersebut

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat

Melalui website www.lapor.go.id
Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo
- Melalui DM Instagram Kejari Sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Pengaduan Masyarakat "