Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Surat keterangan dari desa/Kelurahan
  3. Membawa Surat Pernyataan Ahli waris
  4. Membawa Potokopi KK dan KTP Alm dan Ahli waris
  5. Membawa Surat Kematian/Akta kematian
  6. Membawa Potokopi Surat kawin/ Cerai Alm

  1. Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi oleh kasi pelayanan
  3. Berkas yang telah diverifikasi di serahkan ke kasi kesra untuk divalidasi dan di tandatangani
  4. Berkas yang telah di tandatangani di serahkan kembali ke kasi pelayanan
  5. Berkas diregistrasi oleh operator
  6. Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh Petugas penyerah berkas

Jangka Waktu layanan Surat Keterangan Ahli Waris dibutuhkan 20 menit dari Mulai Menerima dan memeriksa Kelengkapan Dokumen Persyaratan oleh Petugas selama 5 menit, Varifikasi dan Validasi Oleh kasi Pelayanan dan Kasi Pemerintahan selama 5 menit, Pembuatan produk layanan dan Penandatanganan selama 5 Menit terakhir Registrasi dan penyerahan Dokumen selama 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalitas Surat keterangan

Untuk menangani keluhan masyarakat terhadap kekurang puasan pelayanan SKPD Kecamatan Bl. Limbangan menyediakan Kotak saran dan Loket pengaduan dengan slah seorang Petugas penerima Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"