Antar Jemput Saksi

  1. Terdata sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan saksi kaum rentan
  2. Membawa KTP atau Identitas lainnya

  1. Saat mengantarkan surat panggilan kepada saksi/keluarga saksi, Petugas akan menawarkan untuk melakukan penjemputan pada saksi yang dipanggil
  2. Jika saksi/keluarga saksi menghendaki dilakukan penjemputan, maka petugas mencari kesepakatan dengan saksi/keluarga saksi terkait jam dan lokasi penjemputan sekaligus mencatat no telpon saksi/keluarga saksi
  3. Sehari sebelum penjemputan, petugas akan mengkonfirmasi ulang terkait kehadiran saksi/keluarga saksi serta jam dan lokasi penjemputan yang telah disepakati sebelumnya
  4. Pada waktu yang telah disepakati, petugas melakukan penjemputan terhadap saksi/keluarga saksi menggunakan mobil dinas, jika ada keterlambatan maka petugas wajib memberitahukan kepada saksi/keluarga saksi secepatnya
  5. Setelah selesai pemeriksaan dan atau sidang, petugas mengantarkan lagi saksi/keluarga saksi ke rumah dan atau tempat tujuan yang dikehendaki saksi/keluarga saksi

Penjemputan dilakukan pada hari, tanggal dan
jam serta lokasi yang telah disepakati
sebelumnya, dengan toleransi keterlambatan
paling lama 15 menit

Tidak dipungut biaya

antar jemput saksi dalam perkara pada seksi tindak pidana khusus

Melalui website www.lapor.go.id
Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo
- Melalui DM Instagram Kejari Sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Antar Jemput Saksi"