Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024

  1. Membawa Surat pengantar dari RT /RW
  2. Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. Menyertakan Potocopi KTP dan KK
  4. Bukti Terdaftar sebagai Penerima Manfaat Jaminan Sosial

  1. Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi oleh kasi pelayanan 5selama 5 menit
  3. Berkas yang telah diverifikasi di serahkan ke kasi kesra untuk divalidasi kebenarannya dan di Paraf selama 5 Menit
  4. Berkas yang telah di tandatangani di serahkan kembali ke kasi pelayanan 5 menit
  5. Berkas diregistrasi oleh operator selama 5 msnit
  6. Berkas diserahkan Kembali ke Pemohonan oleh petugas Penyerah berkas

Waktu Penyelesaian Layanan Surat Ketengan Tidak mampu Maximal diselesaikan dalam 20 Menit bahkan bisa kurang dari 20 Menit dari mulai pemeriksaan kelengkapan dokumen selama 5 menit, Verifikasi dan  Validasi Data Oleh Kasi Pelayanan dan Kasi kesra  selama 5 Menit, Pembuatan dan Penandatangan Produk layanan selam 5 menit, registrasi dan penyerahan kembali Dokumen selama 5 Menit.

Tidak dipungut biaya

Legalitas Surat keterangan

Untuk Menangani keluhan masyarakat terhadap Pelaksanaan Layanan kantor kecamatan menyediakan Kotak saran dan loket pengaduan dengan seorang Petugas penerima Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"