Layanan E-Tilang

  • Pembayaran Tilang
    1. Pelanggar e-tilang telah mengetahui kapan jadwal persidangan
    2. Perkara telah putus dan berkekuatan Hukum Tetap
    3. Setiap pelanggar e-tilang harus membawa bukti pelanggaran tilang
    4. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK/Paspor)

  • Pembayaran Tilang
    1. Pelanggar e-tilang mendatangi loket pelayanan tilang;
    2. Pelanggar bisa melihat jumlah denda e-tilang yang telah ditempel di papan pengumuman oleh petugas
    3. Pelanggar e-tilang mengambil nomor antrian yang telah disediakan;
    4. Pelanggar e-tilang memperlihatkan bukti pelanggaran tilang kepada petugas;
    5. Petugas e-tilang memproses pengambilan barang bukti tilang;
    6. Petugas e-tilang memperlihatkan jumlah denda dan barang bukti tilang;
    7. Pelanggar dapat menerima barang bukti e-tilang setelah melakukan pembayaran di Bank BRI dan memperlihatkan bukti pembayarannya berupa Resi/Struk yang telah dibayar di Bank BRI kepada petugas;

Jangka waktu pelayanan tilang ± 5 menit sejak pelanggar memberikan bukti pelanggaran tilang

Pelayanan tilang tidak dipungut biaya melainkan pelanggar diwajibkan membayar denda sesuai besaran denda serta sesuai dengan putusan pengadilan negeri lubuklinggau

Barang bukti SIM/STNK/KIR/ETLE/Kendaraan yang di sita

  • Website : Lapor.go.id
  • Website: elapdu.kejaksaan.go.id
  • Website: www.kejari-lubuklinggau.kejaksaan.go.id
  • Instagram: KN_Lubuklinggau
  • Kotak Saran
  • Nomor Whatsapp 082179655598
  • Email : kejari.lubuklinggau@kejaksaan.go.id
  • Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan E-Tilang"