Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Tamu datang ke kantor dengan mengenakan pakaian yang sopan
  2. Tamu tidak diperkenankan membawa senjata tajam (sajam), hewan peliharaan dan membawa helm ke ruangan
  3. Tamu anak dibawah umur wajib didampingi oleh orangtua/wali
  4. Tamu wajib menjaga protokol kesehatan dengan mengenakan masker
  5. Tamu membawa kartu identitas seperti KTP/SIM/Passpor, dll

  1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan mengendarai sepeda motor/ mobil dapat diparkirkan di tempat parkir kendaraan. Tempat parkir sepeda motor ada di sebelah kanan pintu masuk, sedangkan tempat parkir mobil ada di depan kantor maupun di sisi kiri agak kedalam
  2. Setelah tamu memarkirkan kendaraannya, tamu akan diarahkan oleh petugas pengamanan (security) yang bertugas ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan mencatat identitas tamu dan keperluannya di buku tamu, memeriksa badan dan barang bawaan tamu untuk dititipkan pada tempat/ loker yang telah disediakan, memberikan dan memakaikan kartu tanda bertamu (kartu visitor) kepada tamu, selanjutnya mengantarkan tamu yang datang ke petugas PTSP
  3. Petugas PTSP menanyakan tujuan/keperluan tamu, meminta kartu identitas tamu kemudian mendata keperluan/tujuan tamu pada aplikasi buku tamu digital serta melayani dan mengarahkan tamu ke petugas piket
  4. Petugas piket mengantarkan tamu dengan mempertemukan tamu kepada bidang/pegawai/staf yang dituju yang sesuai dengan keperluan tamu
  5. Setelah urusan tamu selesai, petugas piket mengarahkan tamu ke petugas PTSP untuk mengambil kembali kartu identitas yang dititipkan
  6. Petugas PTSP selanjutnya mengarahkan tamu ke petugas pengamanan (security) untuk diarahkan
  7. Petugas pengamanan (security) meminta kartu tamu (kartu visitor), memeriksa tamu yang keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Landak, mengembalikan barang bawaan tamu dan memberikan salam kepada tamu
  8. Tamu meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan menuju tempat parkir dimana tamu tersebut meletakkan kendaraannya

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Besuk Tahanan, Pelayanan Publik, Disposisi Penerimaan Berkas Tahap 1, Disposisi Pengantaran Surat/Undangan, Survey Kepuasan Tamu, Informasi Jadwal Sidang, Struktur Organisasi Internal Kejaksaan Negei Lubuklinggau, Video Alur Pelayanan, Penayangan Video RJ, Disposisi Penerimaan SPDP, Resume Tahap 1, Surat Perpanjangan Sita Narkotika, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

1. Telepon/Fax : 0821796555983;

2. Email : kejari.lubuklinggau@kejaksaan.go.id;

3. Website: kejari-lubuklinggau.kejaksaan.go.id ;

4. Kritik dan saran dapat dikirimkan melalui emai kejari.lubuklinggau@kejaksaan.go.id;, datang langsung ke bagian PTSP dengan menyampaikan langsung ke petugas maupun menulis saran pada kotak saran digital pada aplikasi buku tamu;

5. Sarana pelaporan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dapat dilaporkan melalui scan QR code pada poster


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu "