STANDAR PELAYANAN GIGI & MULUT DI UPT PUSKESMAS PASUNDAN TAHUN 2024

  1. Membawa Identitas diri Untuk singkronisasi data

  1. Terlampir

Lama pelayanan 10-30 menit

1.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Keseha-tan; 2.Permenkes no 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional; 3.Perbup No 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1.Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan penyakit / keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan. 2.Memperoleh tindakan gigi sesuai indikasi. 3.Mendapatkan resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakitnya. 4.Mendapatkan Surat Rujukan atau surat bila diperlukan. 5.Informasi medis / penyuluhan tentang penyakit dan masalah Gigi mulut yang dikeluhkan.

puskesmaspasundan01@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store