STANDAR PELAYANAN KIA/KB DI UPT PUSKESMAS PASUNDAN TAHUN 2024

  1. 1.Membawa Identitas diri Untuk sinkronisasi data 2.Membawa Buku KIA/KB

  1. Terlampir

15 Menit

1.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Keseha-tan; 2.Permenkes no 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional; 3.Perbup No 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1.Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tata cara pemeriksaan sesuai pedoman pemeriksaan. 2. Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan. 3. Mendapat Resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakitnya dan Vitamin yang dibutuhkan. 4. Imunisasi sesuai jadwal. 5. Surat Rujukan kasus Resiko Tinggi dan kasus lain yang seharusnya dirujuk. 6. Informasi medis tentang: o Keadaan dan masalah kehamilan/ persalinan/meneteki, kesehatan ibu bayi dan anak o Pelayanan Keluarga Berencana. o Tindakan Medis yang akan dilakukan 7. Penyuluhan personal

puskesmaspasundan01@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store