Layanan Hukum Datun

  1. Syarat dan Ketentuan Penerimaan permohonan pelayanan adalah untuk memberikan pelayanan hukum yang berkaitan dengan : a) Pertanahan b) Hukum Waris c) Pernikahan dan Perceraian d) Pendirian dan pembubaran PT e) Hutang Piutang Kami tidak akan menindaklanjuti: Pertanyaan yang berhubungan dengan materi perkara pidana. Syarat Pelayanan Hukum Pemohon yang Datang Langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara : 1. Pemohon membawa identitas lengkap berupa KTP Syarat Pelayanan Hukum Pemohon secara Online melalui Website HALO JPN : 1. Pemohon mengisi data diri yang diminta pada laman Website HALO JPN, berupa : • Nama Lengkap • No KTP/NIK, Alamat • E-mail dan No Hp

  1. Prosedur pelayanan hukum Pemohon yang Datang Langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara : • Petugas piket pos pelayanan hukum memberi salam dan menyapa kepada pemohon yang berkunjung, lalu menanyakan terkait permohonan pelayanan hukum yang hendak diajukan • Petugas piket pos pelayanan hukum meminta kepada pemohon untuk memberikan data diri secara lengkap berupa KTP • Pemohon mengajukan pertanyaan kepada JPN untuk dijawab secara langsung ataupun secara tertulis • JPN memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh pemohon Apabila pertanyaan hukum sudah terjawab dan pemohon merasa telah cukup jelas maka pelayanan hukum telah selesai. Prosedur pelayanan hukum Pemohon secara Online melalui Website HALO JPN :Pemohon dapat mengakses HALO JPN melalui website : 1. https://halojpn.id/ 2. Pemohon memilih menu “Pos Pelayanan Hukum” dan memilih pos pelayanan hukum satuan kerja sesuai dengan tempat domisili pemohon 3. Pemohon memilih menu “Tanya JPN” 4. Pemohon mengisi syarat dan ketentuan sesuai dengan prosedur yang telah tertera di laman Website tersebut.

·       Jangka waktu pelayanan hukum Pemohon yang Datang Langsung ke Kantor  Kejaksaan Negeri Lampung Utara : 30 Menit

·      Jangka waktu pelayanan hukum Pemohon secara Online melalui Website   HALO JPN : JPN akan menjawab pertanyaan pemohon dalam jangka waktu maksimal 3  hari kerja

Tidak dipungut biaya

datun

E-mail : datunlampura@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Hukum Datun"