Pelayanan Antar Barang

  1. 1. Surat Putusan Pengadilan 2. Identitas diri. 3. Surat Kuasa. 4. Kartu Keluarga.

  1. • Pengembalian : Pemilik menghubungi petugas layanan barang bukti Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan mengirim foto Berita Acara Penyitaan, foto bukti kepemilikan lainnya, foto KTP pemilik dan foto Putusan Pengadilan, pada hari Senin s/d Jumat Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. • Agar masyarakat menghubungi pada saat jam kerja sebagaimana tersebut diatas; • Petugas akan memberitahukan status hukum barang bukti kepada pemilik : Apabila masih dipergunakan pada proses persidangan atau masih digunakan dalam perkara lain, maka petugas akan memberitahukan kepada pemilik. Apabila sudah incraht atau tidak dipergunakan dalam perkara lain maka petugas akan segera memberitahukan dan segera mengantarkan kepada pemilik secara GRATIS

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Antar Barang Bukti

Web :Kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

PTSP

Kotak Saran

No. telp : (0724) 21137


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Antar Barang "