Pengaduan Masyarakat

No. SK: PRIN-797A/O.4.15/Dip/05/2024

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. apa yang akan dilaporkan
  3. tempat dan waktu kejadian
  4. pihak yang terlibat
  5. kronologis kejadian
  6. bukti pendukung

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Pengaduan Masyarakat

Pelapor tindak pidana wajib diberikan perlindungan, perlindungan dapat diberikan sejak diterimanya laporan oleh petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online