Pengambilan Barang Bukti Tilang

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. Membawa dokumen terkait barang bukti

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti Tilang

Petugas tilang memproses pembayaran dan pengembalian barang bukti lalu pelanggar memandatangani berita acara dan penyerahan barang bukti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store