Layanan Tamu /PTSP

No. SK: KEP- 67/M.2.29/Cp.1/08/2024

  1. Tanda pengenal (KTP, SIM)
  2. Surat keterangan

  1. Setiap tamu wajib berpakaian sopan dan rapi (tidak memakai celana pendek, sendal jepit)
  2. Tamu wajib mengisi buku tamu dengan disertai penyerahan identitas/KTP/SIM terlebih dahulu sebelum tamu menyampaikan maksud kedatangannya
  3. Tamu menyampaikan keperluannya kepada petugas PTSP selanjutnya PTSP meneruskan maksud dan tujuan tamu yang bersangkutan
  4. Tamu wajib menitipkan barang-barang bawaan serta alat komunikasi kepada petuga PTSP yang nantinya akan disimpan di loker penitipan yang terkunci, kunci loker tersebut akan dibawa oleh tamu selama berkeperluan
  5. Tamu diarahkan ke ruang konsultasi
  6. Setelah semua keperluan tamu selesai, tamu wajib mengembalikan kunci loker tersebut dan mengambil semua barang yang tersimpan di dalam loker beserta KTP/SIM

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Tamu/PTSP

Penanganan Pengaduan pada jam dan hari kerja    melalui:

  1. Telpon: (0231) 320973;
  2. Menuliskan surat apresiasi/saran/kritik dan dimasukkan pada kotak apresiasi/saran/kritik;
  3. Website : kejari-cirebonkab.go.id   
  4. E-mail : kn.sumber@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store