Layanan Antar Barang Bukti

No. SK: KEP- 67/M.2.29/Cp.1/08/2024

  1. Pemohon membawa Kartu Identitas (KTP atau identitas lainnya yang sah, KK)
  2. Putusan PN
  3. Surat Kepemilikan Barang
  4. Surat Kuasa bila diwakilkan

  1. Pemohon melapor kepada Satpam
  2. Pemohon diarahkan ke Petugas PTSP dan memohon Pengembalian dan pengantaran Barang Bukti
  3. Pemohon menyerahkan Dokumen Persyaratan. KTP, Bukti Kepemilikan Barang, Surat Kuasa bermaterai 10.000 dan KTP asli pihak Pertama dan Kedua (jika pemilik BB berhalangan hadir)
  4. Petugas PTSP meneruskan ke Petugas Barang Bukti
  5. Petugas Barang Bukti dan Jaksa Memproses sesuai dengan Putusan PN
  6. Jika Persyaratan belum memenuhi atau belum Putus maka harus menunggu Putusan
  7. Jika sudah lengkap Pemohon menandatangani BA20
  8. Pemohon menerima BB, dimana BB diantarkan langsung ke tujuan yang pemohon sampaikan

Pelayanan dilakukan setiap hari Senin dan Kamis Pukul 08.00 – 16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Antar Barang Bukti

Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui :

  1. Menuliskan surat apresiasi/saran/kritik dan dimasukkan pada kotak apresiasi/saran/kritik yang tersedia di PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
  2. Website : https://kejari-cirebon kab.go.id
  3. Telepon : (0231) 320973
  4. Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store