No. SK: KEP- 67/M.2.29/Cp.1/08/2024
Tidak dipungut biaya
Antar Barang Bukti
Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreLayanan Laporan Pengaduan masyarakat pada perkara Tindak Pidana Khusus
Penerimaan Saksi pada perkara Tindak Pidana Khusus
Pelayanan Mengunjungi Tahanan Perkara tindak Pidana Khusus
- Layanan Hukum Gratis - Pertimbangan Hukum
Bantuan Hukum