Peminjaman/Penitipan Barang Bukti

No. SK: KEP- 67/M.2.29/Cp.1/08/2024

  1. Pemohon membawa Kartu Identitas (KTP atau identitas lainnya yang sah, KK)
  2. Penetapan PN
  3. Surat Kepemilikan Barang
  4. Surat Kuasa bila diwakilkan

  1. Pemohon melapor kepada Satpam
  2. Pemohon diarahkan ke Petugas PTSP dan memohon Peminjaman/Penitipan Barang Bukti
  3. Pemohon menyerahkan menyerahkan Dokumen Persyaratan. KTP,dan dokumen lainnya terkait Barang Bukti
  4. Petugas PTSP meneruskan ke Petugas Barang Bukti
  5. Petugas Barang Bukti dan Jaksa Memproses sesuai dengan Penetapan PN
  6. Jika Persyaratan belum memenuhi berdasarkan Penetapan PN maka harus dilengkapi terlebih dahulu
  7. Jika sudah lengkap Konsumen menandatangani BA-6
  8. Pemohon menerima BB yang dipinjam/ditipkan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Peminjaman/Penitipan Barang Bukti

Pengaduan, saran dan masukan dapat melalui :

  1. Menuliskan surat apresiasi/saran/kritik dan dimasukkan pada kotak apresiasi/saran/kritik yang tersedia di PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
  2. Website : https://kejari-cirebon kab.go.id
  3. Telepon : (0231) 320973
  4. Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store