Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-04/M.5.18/Cr.5/03/2021

  1. KTP

  1. Datang ke kantor kejaksaan negeri pamekasan
  2. Menemui petugas PTSP

Waktu menyesuaikan antrian 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu

Pengaduan melalui SP4N Lapor!, dan Website Kejaksaan Negeri Pamekasan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"