Pelayanan Tilang

No. SK: KEP- 67/M.2.29/Cp.1/08/2024

  1. Pelanggar Membawa Surat Tilang dari Kepolisian
  2. Apabila diwakilkan harus disertai fotocopy KTP yang mengambilnya
  3. Apabila surat tilang hilang harus membawa surat kehilangan dari Kepolisian

  1. Pelanggar datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
  2. Mengambil nomor antrian dan menyerahkan surat tilang ke petugas
  3. Petugas memanggil pelanggar berdasarkan nomor antrian
  4. Pelanggar membayar denda dan Ongkos Perkara Tilang
  5. Petugas menyerahkan Barang Bukti kepada Pelanggar

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti Tilang

  • E-mail : kejarisumber@gmail.com 
  •  WA : 081324377403 
  •  Instagram : @kejarikab_cirebon 
  • Telpon : (0231) 8292998 
  • Fax : (0231) 320973
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store