Layanan Unit Rawat Inap

No. SK: 440/ADM.I.SK/039/311.27/2024

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap

  1. Pasien datang dari UGD atau Poli
  2. Petugas melakukan pemeriksaaan vital sign dan tindakan medis sesuai advise dokter
  3. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien
  4. Petugas melakukan perawatan selama pasien dirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk
  5. Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien

Ssesuai kasus pasien dan keadaan pasien

  1. Pasien umum
    Sesuai dengan peraturan bupati jember nomer 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien JKN
    Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018Tentang Jaminan Kesehatan
  3. Pasien J- Kueren
    Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember. 
  4. Pasien SPM
    Sesuai dengan perbub No. 63 Tahun2021 tentang pedoman penggunaan dana programpelayanan kesehatan masyarakat miskin ( SPM ) yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

Pelayanan Rawat Inap

  1. SMS/ WA : 0813 2411 1212
  2. Telepon : (0331) 759 1302
  3. Facebook : Puskesmas Kemuningsari Kidul
  4. Instagram :puskesmas.kemuningsarikidul
  5. Tiktok : puskesmaskemuningsarikid
  6. Email : pkm_kemuningsarikidul@yahoo.com
  7. Kotak Pengaduan
  8. Secara langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Kemuningsari Kidul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Unit Rawat Inap"