Pelayanan Keterangan Domisili

No. SK: 000.3.3/10-Kep/KEC

  1. Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fhotocopy

  • Pengantar dari RT/RW
  • Membawa Fhotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Mengetahui dan Menandatangani
  • Menggandakan dan Mengarsipkan

Tidak dipungut biaya

Paten

Pelayanan Publik Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Domisili"