Layanan Unit Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 440/ADM.I.SK/039/311.27/2024

  1. Pasien gawat darurat

  1. Pasien datang sendiri atau rujukan dari poli
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan
  5. Petugas memilah pasien sesuai dengan kegawat daruratannya
  6. Petugas mengkonsulkan pasienkepada DPJP
  7. Petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan advice DPJP
  8. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

  1. Label Merah : 0-10 Menit 
  2. Label Kuning : Kurang dari 30 Menit
  3. Label Hijau : kurang dari sama dengan 30 Menit
  4. Label Hitam : 60 Menit

  1. Pasien umum
    Sesuai dengan peraturan bupati jember nomer 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien JKN
    Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018Tentang Jaminan Kesehatan
  3. Pasien J- Kueren
    Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember. 
  4. Pasien SPM
    Sesuai dengan perbub No. 63 Tahun2021 tentang pedoman penggunaan dana programpelayanan kesehatan masyarakat miskin ( SPM ) yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

Pelayanan penanganan kegawatdaruratan

  1. SMS/ WA : 0813 2411 1212
  2. Telepon : (0331) 759 1302
  3. Facebook : Puskesmas Kemuningsari Kidul
  4. Instagram :puskesmas.kemuningsarikidul
  5. Tiktok : puskesmaskemuningsarikid
  6. Email : pkm_kemuningsarikidul@yahoo.com
  7. Kotak Pengaduan
  8. Secara langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Kemuningsari Kidul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Unit Gawat Darurat (UGD)"