Layanan Pengambilan Barang Bukti

  1. 1. Dokumen Dari Jaksa Penuntut Umum; 2. Surat Penetapan/ Petikan / Putusan Pengadilan; 3. P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan); 4. BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan); 5. Dokumen dari pemilik / penerima barang bukti; 6. Fotocopy KTP / Kartu Keluarga / Identitas lainnya; 7. Apabila pemilik barang bukti mengkuasakan kepada orang lain dalam proses pengembalian barang bukti, penerima kuasa wajib menyertakan surat kuasa dengan kelengkapan isi diantaranya: 1) Identitas Pemberi Kuasa: Termasuk nama lengkap, alamat, nomor KTP, dan detail lainnya; 2) Identitas Penerima Kuasa: Termasuk nama lengkap, alamat, dan nomor KTP; 3) Rincian Kuasa: Jelaskan dengan detail mengenai tugas yang diberikan, dalam hal ini pengambilan barang bukti; 4) Tanggal dan Tanda Tangan: Pastikan surat dinyatakan sah dengan adanya tanggal dan tanda tangan diatas meterai 10000 dari pemberi kuasa. 8. Fotocopy BPKB / Surat Keterangan Finance / Surat Pernyataan BPKB; 9. Fotocopy STNK / Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya berupa kendaraan bermotor;

  1. 1. Pemilik / penerima barang bukti datang ke PTSP Kejari Lampung Utara mengisi formulir keperluan dalam hal ini adalah pengembalian barang bukti; 2. Pemilik / penerima barang bukti menyerahkan formulir yang telah di isi Petugas PTSP; 3. Petugas PTSP Menersukan kepada Petugas Barang Bukti; 4. Setelah dilakukan verifikasi, Petugas PTSP Menersukan kepada Petugas Barang Bukti; 5. Petugas Barang Bukti memproses pengambalian Barnag Bukti bersama Jaksa yang menangani perkaranya sebagai jaksa eksekutor dengan memperhatikan Kejelasan Identitas Pemilik / penerima barang bukti dan legalisasi proses persyaratan pelayanan diantaranya: a. Dokumen Dari Jaksa Penuntut Umum; b. Surat Penetapan/ Petikan / Putusan Pengadilan; c. P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan); d. BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan); e. Dokumen dari pemilik / penerima barang bukti; f. Fotocopy KTP / Kartu Keluarga / Identitas lainnya; g. Apabila pemilik barang bukti mengkuasakan kepada orang lain dalam proses pengembalian barang bukti, penerima kuasa wajib menyertakan surat kuasa dengan kelengkapan isi diantaranya : 1) Identitas Pemberi Kuasa: Termasuk nama lengkap, alamat, nomor KTP, dan detail lainnya; 2) Identitas Penerima Kuasa: Termasuk nama lengkap, alamat, dan nomor KTP; 3) Rincian Kuasa: Jelaskan dengan detail mengenai tugas yang diberikan, dalam hal ini pengambilan barang bukti; 4) Tanggal dan Tanda Tangan: Pastikan surat dinyatakan sah dengan adanya tanggal dan tanda tangan diatas meterai 10000 dari pemberi kuasa. h. Fotocopy BPKB / Surat Keterangan Finance / Surat Pernyataan BPKB; i. Fotocopy STNK / Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya berupa kendaraan bermotor; 6. Setelah dokumen-dokumen dilengkapi oleh pemilik / penerima barang bukti kemudian petugas barang bukti menerbitkan dokumen-dokumen berupa Nota pendapat dan BA-20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Surat Pengembalian Barang Bukti kepada kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pekanbaru apabila barang bukti dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera (Rupbasan) Kotabumi. 7. Setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh Petugas Barang Bukti, Jaksa eksekutor, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Pemilik / penerima barang bukti dapat langsung menerima penyerahan barang bukti miliknya di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara atau di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kotabumi, apabila penerima barang bukti tidak dapat melakukan pengambilan barang bukti maka petugas barang bukti akan memberikan pelayanan pengantaran barang bukti langsung ke alamat penerima / pemilik barang bukti secara gratis; 8. Petugas barang bukti membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti; 9. Mencatat dalam buku mutasi atau buku register.

30 Menit

Gratis

Pengambilan Barang Bukti

kejarilampura13@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Barang Bukti"