Layanan Tilang

  1. Blanko / Kertas Tilang , Membawa Resi / Slip pembayaran bila sudah melakukan Pembayaran melaui Pembayaran Secara Online, maupun pembayaran melalui pihak POS.

  1. Pelanggar mengakses ke website tilang melalui alamat https://tilang.kejaksaan.go.id/ Kemudian melaui website tersebut pelangar Menginput Nomor Register yang tertera dikertas tilang Setelah terinput nomor register tersebut Pelanggar bisa mengetahui Nomor Biling atau Kode Pembayaran Nomor Billing atau Kode Pembayaran tersebut nantinya digunakan untuk dasar pembayaran denda tilang, dimana pembayaran bisa dilakukan melaui Pihak Perbankan seperti sarana MBanking , ATM dan pembayaran secara online (Tokopedia ) maupun pembayaran melalui pihak POS Setelah pelanggar membayar denda tilang tersebut, lalu pelanggar bisa langsung datang untuk mengambil barang bukti dengan melampirkan Kertas Tilang pelanggar dan Resi Pembayaran yang telah dibayar oleh pelanggar

5 MENIT

GRATIS

layanan tilang

Web : kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id/

PTSP

Kotak Saran

Email : kejarilampura13@gmail.com

Telp : 072421783
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tilang.kejaksaan.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tilang"