Layanan Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

  • pelayanan Hukum Gratis
    1. MEMBAWA KTP
    2. MEMBAWA DOKUMEN PENDUKUNG

  • PELAYANAN HUKUM GRATIS
    1. Masyarakat mengajukan Permohonan Pelayanan Hukum ke PTSP/ Medsos Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang berisi permasalahan terkait Perdata ataupun TUN yang dialami secara tertulis atau lisan dan akan diberikan jawaban dalam waktu maksimal 2 hari untuk tertulis dan apabila permohonan pelayanan hukum dilakukan secara lisan, maka Pemohon akan diberikan pelayanan pada saat itu juga.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 

  • Datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat
  •  Hotline Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Kutai Barat : 0812 5521 8891
  •  Media Sosial Kejaksaan Negeri Kutai Barat FB, Twitter, IG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

HALO JPN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara"