Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Tarakan

No. SK: B- / O.4.15/ Ds/04/2021

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)

  • Layanan Cepat
    1. Memberikan senyum sapa dan salam kepada tamu
    2. menanyakan keperluan tamu, identitas dan mengisi E-Office
    3. mempersilahkan tamu untuk mengisi E-Office
    4. Mengarahkan ke pelayanan surat masuk, tilang dan pengambilan barang bukti
    5. mengisi survey digital

masyarakat datang, memberikan layanan cepat, mengarahkan ke pelayanan yang tepat

Tidak dipungut biaya

Layanan Cepat

meminta identitas tamu, tamu mengisi E-Office, menghubungi pegawai yang dituju oleh tamu. mempersilahkan tamu ke ruang tamu/pemeriksaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store