Pelayanan Tilang

  • Administrasi
    1. Surat Tilang
    2. Fotocopy KTP

  • PENGAMBILAN TILANG
    1. Membawa Surat Tilang
    2. Membawa Surat Fotocopy KTP


  1. Meminta surat tilang dan identitas pelanggar oleh petugas tilang
  2. Mengecek nomor register tilang di Aplikasi E tilang melalui website : tilang.kejaksaan.go.id untuk memperoleh kode Billing.
  3. Memberikan kode Billing ke pelanggar supaya pelanggar melakukan pembayaran.
  4. Menyarankan kepada pelanggar bahwa pembayaran bisa dilakukan lewat teller BRI, Toko Pedia, Buka Lapak, Internet Banking, Kantor Pos, Indomaret dan Bank/ Pos Persepsi.
  5. Meminta pelanggar untuk menunjukkan bukti bayar kemudian petugas tilang melakukan pengecekan di Aplikasi E tilang  apakah pembayaran sudah berhasil apa belum.
  6. Mengambilkan barang bukti dan memberikan kepada pelanggar

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Tilang

Hotline : 081515001601

Email : kejaksaannegerikotakediri@gmail.com

Website : https://kejari-kediri.kejaksaan.go.id/

IG : https://www.instagram.com/kejarikotakediri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"