Kirantis (kirim barang bukti gratis)

  1. membawa KTP
  2. Membawa surat kuasa apabila diwakilkan

  • alur pengembalian barang bukti
    1. petugas barang bukti menyiapkan barang bukti yang bersadarkan putusan hakim telah berkekuatan huku tetap ( INKRACHT) kemudian meneruskan ke jaksa selaku eksekutor Jaksa melaksanakan pengecekan dan verifikasi berkas barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan untuk diserahkan kepada yang berhak petugas barang bukti beserta jaksa mengantar barang bukti kepada yang berhak dengan berita acara pengembalian barang bukti (BA-20)

waktu penyelesaian berdasarkan petikan putusan pengadilan dan di laksanakan pada saat sudah ada surat perintah pelaksanaan eksekusi P-48

tidak ada biaya Gratis 

Layanan Pengembalian Barang Bukti

dikelola secara baik melalui Whatsaap 082140129925

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kirantis (kirim barang bukti gratis)"