Pemeriksaan Kesehatan Lansia

No. SK: A /SK/114/PKM/I/2023

  1. Kartu kunjungan berobat di UPT Puskesmas Cipanas
  2. Kartu Rekam Medik Elektronik

  1. pasien harus datang sendiri / dengan pendamping
  2. dilakukan anamnesa kepada pasien;
  3. dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan);
  4. dilakukan tindakan/ rujukan apabila diperlukan;
  5. diberikan resep obat sesuai diagnosa.

  1. Anamnesa :5-10 menit
  2. Pemeriksaan Dokter :10-20 menit

1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

 2.Pasien BPJS : Biaya di tanggung BPJS ( Sesuai Permenkes No 4 tahun 2017 )

a. mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit; b. mendapatkan tindakan yang diperlukan; c. mendapatkan resep sesuai diagnosa; d. mendapatkan rujukan apabila diperlukan

  1. SMS Centre / Whatsapp : 089517266700 2) 
  2.  E-Mail : pkmcipanas.2016@gmail.com 
  3.  Instagram : @pkmcipanas.garut 
  4.  Youtube : @uptpuskesmascipanas2083 
  5.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kesehatan Lansia"