Layanan Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah

  1. Kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan sesuai produk layanan yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan kebijakan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah

  1. Pengajuan administrasi atau usulan terkait jenis produk layanan yang diinginkan
  2. Penerimaan kelengkapan administrasi oleh BPKAD melalui Staf Front Office
  3. Verifikasi berkas oleh Tim Pelaksana yang berwenang terhadap jenis produk layanan
  4. Persetujuan untuk penerbitan produk layanan oleh Pimpinan
  5. Penerbitan dokumen sesuai dengan jenis layanan

Tenggat waktu penyelesaian layanan menyesuaikan dengan jenis layanan yang diajukan

Tidak dipungut biaya

Dokumen SP2D, Dokumen Daftar Gaji, Dokumen Anggaran Kas dan SPD, Dokumen SKPP

Pelaksanaan penanganan pengaduan terkait Layanan Koordinasi dan Pengelolaan Perbendaharaan Daerah meliputi :

a. Pengaduan secara langsung melalui Bidang Perbendaharaan yang terlebih dahulu melapor pada Front Officer BPKAD Kab. OKU Timur

b. Pengaduan melalui aplikasi LAPOR SPAN yang akan diteruskan admin kepada Pejabat Pengelola Pengaduan BPKAD untuk selanjutnya diinformasikan kepada Bidang terkait agar secepatnya ditindaklanjuti

c. Pengaduan via komunikasi seluler Whatsapp Grup Info Keuangan OKU Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store