Pelayanan Hukum

  1. KTP

  1. 1. Pastikan mebawa kartu identitas seperti, KTP, SIM, lainnya. 2. Petugas PTSP akan melakukan pendataan dan mengarahkan ke Poskoi Pelayanan Hukum. 3. Petugas Posko Pelayanan Hukum akan meminta mengisi Formulir untuk melengkappi data-data yang diperlukan. 4. Petugas Posko Pelayanan Hukum akan membuat Berita Acara terkait Pelayanan Hukum. 5. Posko Pelayanan Hukum membuat telaahan terkait permasalahan hukum maksimal 7 hari kerja. 6. Petugas Posko Pelayanan Hukum Mengundang pihak pemohon permintaan pelayanan hukum guna meberikan hasil dari permasalahan hukum yang dilaporkan pemohon.

Maksimal 7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum bidan Perdata dan Tata Usaha Negara

Pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, tderkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum"