Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 000.3.3/10-Kep/KEC

  1. Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  • Mengetahui dan Menandatangan
  • Mengandakan dan Mengarsipkan

Tidak dipungut biaya

Paten

Pelayanan Publik Kecamatan Leuwigoong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"