Standar Pelayanan Izin Pendidikan Dasar/Ibtidaiyah Swasta

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  • Persyaratan
    1. 1. Surat Permohonan Izin Pendidikan Dasar / Ibtidaiyah Swasta yang ditujukan ke Kepala DPMPTSP dan ditandatangan di atas materai yang cukup (Untuk yang berbadan hukum di atas kop perusahaan dan di cap perusahaan)
    2. 2. Scan asli KTP
    3. 3. Scan asli NPWP
    4. 4. Scan asli Nomor Induk Berusaha (NIB);
    5. 5. Hasil studi kelayakan;
    6. 6. Isi pendidikan;
    7. 7. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
    8. 8. Sarana dan prasarana pendidikan;
    9. 9. Pembiayaan pendidikan;
    10. 10. Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
    11. 11. Manajemen dan proses pendidikan.
    12. 12. Scan asli Surat Pernyataaan Keabsahan Dokumen yang diupload ditandatangan di atas materai yang cukup
  • Selain persyaratan pendirian satuan pendidikan harus melampirkan:
    1. 1. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
    2. 2. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
    3. 3. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
    4. 4. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
    5. 5. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
    6. 6. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
    7. 7. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama pemerintah, pemerintah daerah, atau badan penyelenggara;
    8. Persyaratan pendirian satuan pendidikan sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal.

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pemohon mendaftar perizinan sesuai izin yang dimohon secara online ke Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Samirindu Pasti Bedas untuk membuat akun dan menguploud persyaratan yang dibutuhkan;
    2. 2. Pemohon menunggu Resi sebagai tindak lanjut perizinan;
    3. 3. Apabila ada kekurangan berkas maka pemohon berkonsultasi dengan petugas loket untuk melengkapi kekurangan berkas;
    4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system (e-mail );
    5. 5. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat sebelum mencetak sendiri izin yang di mohon di Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Si Loncer;
    6. 6. Pemohon mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.dpmptspbandungkab.go.id dan masuk ke aplikasi Si Loncer.

85 Hari Kerja di DINAS PENDIDIKAN

5 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Izin Pendidikan Dasar/Ibtidaiyah Swasta

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store