Sistem Pelayanan Prima Tilang (SIPETANG) Kejaksaan Negeri Mempawah

  1. membawa bukti kertas tilang
  2. Membawa KTP Pribadi

  • Melihat pada website tilang.kejaksaan.go.id lalu inputkan nomor kertas tilang di pojok kanan atas
    1. Melihat pada website tilang.kejaksaan.go.id lalu inputkan nomor kertas tilang di pojok kanan atas

Senin – Jum’at pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, kecuali hari libur dan libur Nasional

Membayar jumlah denda tilang sesuai yang tertera di website tilang.kejaksaan.go.id

Layanan Pengambilan Barang Bukti Tilang

PTSP dan website kejaksaan negeri mempawah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Pelayanan Prima Tilang (SIPETANG) Kejaksaan Negeri Mempawah"