Program Pengantaran Barang Bukti Gratis (PROABBIS) Kejaksaan Negeri Mempawah

  1. Kartu Identitas Diri, Bukti Kepemilikan Kendaraan (STNK/BPKB) untuk motor/mobil, surat kuasa (Bila diwakilkan)

  • pengambilan barang bukti
    1. Datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bangka dengan menunjukan identitas diri kepada petugas PTSP, selanjutnya petugas PTSP menghubungi petugas barang bukti. Petugas barang bukti membuat berita acara pengembalian barang bukti (Ba.20), setelah itu barang bukti diserahkan kepada pemilik barang bukti.

dilakukan dengan mudah dan cepat

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti yang sudah Inkracht

Terdapat informasi pada PTSP ataupun website Kejaksaan Negeri Mempawah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Pengantaran Barang Bukti Gratis (PROABBIS) Kejaksaan Negeri Mempawah"