Standar Pelayanan Persetujuan / Penolakan Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (Skpp-Irt)

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  •  Persyaratan Umum :
    1. 1. Pemohon adalah sebagai berikut:
    2. 1) Pelaku usaha perseorangan.
    3. 2) Pelaku usaha nonperseorangan (badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, Koperasi, Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap), dan Persekutuan firma (vennootschap onder firma)).
    4. 3) Jika perorangan atau badan usaha memiliki lebih dari satu lokasi usaha, maka harus mengurus SKPP-IRT sesuai dengan masing-masing lokasi usaha berada.
    5. 2. Usaha merupakan usaha dengan modal usaha mikro dan kecil.
  •  Persyaratan Khusus atau persyaratan Teknis Produk, Prses dan / atau Jasa
    1. 1. Memiliki penanggung jawab pengolahan pangan yang telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan.
    2. 2. Data Produk Pangan, meliputi:
    3. 1) Nama jenis pangan.
    4. 2) Nama dagang.
    5. 3) Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan.
    6. 4) Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa).
    7. 5) Informasi tentang kode produksi.
    8. 6) Jenis kemasan.
    9. 3. Pangan yang diproduksi memiliki waktu simpan lebih dari 7 (tujuh) hari dan dikecualikan untuk pangan.
    10. 1) yang wajib fortifikasi, pangan SNI wajib, pangan olahan.
    11. 2) yang mencantumkan Klaim, dan pangan impor.
    12. 3) pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi.
    13. 4) pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku.
    14. 5) pangan olahan yang disimpan dingin/beku.
    15. 6) pangan olahan untuk Keperluan Gizi Khusus.
    16. 7) Bahan Tambahan Pangan.
    17. 8) Pangan Iradiasi.
    18. 9) Pangan Organik.
    19. 4. Jenis Pangan
    20. Jenis pangan yang diizinkan diproduksi oleh IRTP sesuai dengan Pengaturan Jenis Pangan IRTP yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
    21. 5. Memenuhi Standar Kesehatan Pengolahan Industri Rumah Tangga Pangan
    22. 1) Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
    23. a. Ketentuan
    24. a) Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dapat dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai kewenangan atau Lembaga/Institusi yang diakui dan yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat/Daerah dalam melakukan penyuluhan.
    25. b) Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan hanya dapat berlaku untuk satu tempat usaha (NIB).
    26. c) Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan tidak ada batas waktu pemberlakuan (berlaku selamanya) termasuk yang diperoleh sebelum ditetapkannya standar ini.
    27. d) Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan wajib mencantumkan materi penyuluhan dan nilai kelulusan dalam sertifikat.
    28. e) Lembaga/Institusi yang bekerjasama dengan pemerintah dalam melakukan penyuluhan harus memberikan materi sesuai mdengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
    29. f) Lembaga/Institusi yang bekerjasama dengan pemerintah dalam melakukan penyuluhan wajib melaporkan hasil penyuluhan kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota cq. Dinas Kesehatan, yang membidangi program pangan industri rumah tangga setiap 6 (enam) bulan sekali. Laporan paling sedikit terkait data penyuluhan dan sertifikat yang dikeluarkan.
    30. b. Tahapan Proses Penyuluhan
    31. a) Pemenuhan untuk mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan dilakukan selama periode pengawasan dan dilakukan evaluasi terhadap keberhasilan penyuluhan.
    32. b) Penyuluhan keamanan pangan dapat dilakukan melalui metode pertemuan atau di tempat usaha sebagai bagian dari pembinaan.
    33. c) Penyuluhan minimal memuat substansi upaya pengamanan pangan yang terdiri dari Keamanan mutu pangan, higiene dan sanitasi, bahan tambahan pangan, pengolahan dan pengawetan pangan, pengemasan pangan, label dan iklan pangan, dan tata cara sertifikasi halal.
    34. d) Apabila pelaku usaha telah memenuhi minimal hasil evaluasi (ketentuan terlampir) maka Pemerintah daerah Kabupaten/Kota (Cq. Dinas Kesehatan) atau Lembaga/Institusi yang bekerjasama dengan Pemerintah Pusat/Daerah dalam hal penyuluhan akan menerbitkan sertifikat penyuluhan keamanan.
    35. e) Apabila pelaku usaha belum dapat memenuhi minimal hasil evaluasi maka maka Pemerintah daerah Kabupaten/Kota (Cq. Dinas Kesehatan) atau Lembaga/Institusi yang bekerjasama dengan Pemerintah Pusat/Daerah akan melakukan pendampingan untuk pendalaman materi dalam jangka waktu 1 bulan sejak dikeluarkannya hasil evaluasi terhadap hasil penyuluhan.
    36. c. Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
    37. a) Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan diberikan kepada pemilik/penanggung jawab IRTP yang mengikuti penyuluhan dan mendapatkan nilai minimal 60.
    38. b) Kementerian membuat standardisasi kode penomoran Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan. Kode penomoran terdiri dari:
    39. (1) Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota
    40. (2) Nomor urut sertifikat di Kabupaten/Kota setempat
    41. (3) Bulan dan tahun dikeluarkan Sertifikat
    42. c) Nomor Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan terdiri dari 14 (empat belas) digit sebagai berikut:
    43. 2) Pemenuhan Aspek Higiene sanitasi dan Dokumentasi Kesesuaian berdasarkan instrumen pemenuhan aspek higiene dan sanitasi IRTP dan instrumen pemenuhan dokumentasi IRTP sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
    44. 3) Penomoran Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SKPP-IRT).

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pemohon mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan alamat Email yang masih aktif atau nomor Telepon yang terhubung ke WhatsApp untuk mendapatkan nomor akses yang di kirim melalui email atau WhatsApp.
    2. 2. Notifikasi Kode Verifikasi akan di kirim oleh OSS ke email atau WhatsApp Pemohon, kemudian pemohon memeriksa email atau WhatsApp untuk kode verifikasi.
    3. 3. Setelah memasukan kode verifikasi Pemohon mengisi formulir untuk skala usaha dan membuat password baru.
    4. 4. Setelah mengisi formulir dan dinyatakan pendaftaran berhasil, kemudian pemohon mengecek email untuk mengetahui username dan password hak akses yang akan di gunakan;
    5. 5. Pemohon membuka link : www.oss.go.id untuk loggin dengan menggunakan username dan password
    6. 6. Setelah loggin pemohon melakukan pengajuan permohonan kegiatan usaha dengan mengupload persyaratan yang sesuai dengan bidang usahanya.
    7. 7. Apabila ada persyaratan yang kurang, maka sistem memberikan notofikasi kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan
    8. 8. Setelah persyaratan lengkap, pemohon menunggu notifikasi penerbitan kegiatan usaha dari OSS.
    9. 9. Setelah ada notifikasi dari OSS, maka pemohon bisa mencetak kegiatan usaha link : www.oss.go.id.

4 Hari Kerja di DINSKES

3 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SKPP-IRT)

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store