3. Standar Pelayanan Persetujuan / Penolakan Sertifikat Laik Sehat Di Wilayah

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  • I. Persyaratan Umum :
    1. a. Dokumen perizinan berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    2. b. Pemenuhan persyaratan SLHS 1 (satu) tahun sejak NIB diterbitkan OSS.
  • 2. Persyaratan perpanjangan SLS:
    1. a. SLS yang masih berlaku.
    2. b. SLS akomodasi diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
    3. c. Persyaratan perpanjangan SLS sesuai dengan pemenuhan persyaratan standar laik sehat akomodasi.
  • II. Persyaratan Khusus atau persyaratan teknis produk, dan / atau jasa
    1. 1. Setiap pelaku usaha akomodasi harus memenuhi persyaratan khusus, yakni pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan persyaratan kesehatan.
    2. 2. Bukti pemenuhan SBMKL dengan dengan menyertakan hasil pemeriksaan laboratorium terakreditasi, untuk media:
    3. a. air (parameter fisik, biologi dan kimia yang berhubungan langsung dengan kesehatan) mengacu para Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kualitas Air.
    4. b. Makanan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Jasa Boga dan Restoran. KBLI 55110 hotel bintang, KBLI 55194 Apartemen Hotel Service, KBLI 55120 Hotel Melati, KBLI 551930 Villa mengacu pada pada ketentuan/ kriteria yang ada pada KBLI 56101 usaha Restoran/Rumah Makan dan khususnya restoran hotel. Namun untuk usaha akomodasi dengan KBLI 55130 Pondok Wisata, KBLI 55192 Bumi Perkemahan, KBLI 55900 persinggahan karavan dan taman caravan, KBLI 55199 Penyediaan Akomodasi Lainnya (Asrama sekolah, kos dll), KBLI 55191 Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya (Bungalow, Guest House, Cottage dan motel dll); Penginapan Remaja (Youth Hotel) yang tersedia pelayanan penyediaan makan minum maka ketentuan/kriteria mengacu pada ketentuan/ kriteria restoran dan jasa boga.
    5. c. Udara mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Media Udara. Untuk KBLI 55110 hotel bintang, KBLI 55194 Apartemen Hotel Service, KBLI 55120 Hotel Melati, KBLI 551930 Villa, maka pemeriksaan dilakukan terhadap parameter debu PM2.5 dan legionella. Selanjutnya untuk KBLI 55130 Pondok Wisata, KBLI 55192 Bumi Perkemahan, KBLI 55900 persinggahan karavan dan taman caravan, KBLI 55199 Penyediaan Akomodasi Lainnya (Asrama sekolah, kos dll), KBLI 55191 Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya (Bungalow, Guest House, Cottage dan motel dll); Penginapan Remaja (Youth Hotel) yang tersedia pelayanan penyediaan makan minum, maka pemeriksaan dilakukan hanya parameter PM2.5
    6. 3. Bukti pemenuhan persyaratan kesehatan (pada media air, pangan, udara, linen, vektor dan binatang pembawa penyakit), dinilai melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (menggunakan form IKL) yang dilakukan oleh dinas kesehatan atau otoritas kesehatan bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara, sebagaimana terlampir.
    7. 4. Ketenagaan:
    8. a. Membuktikan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan tidak sedang mengidap penyakit menular.
    9. b. Memiliki pakaian kerja khusus;
    10. c. Daftar SDM dilengkapi dengan Sertifikat pelatihan penjamah pangan dan petugas kebersihan pada KBLI 55110 hotel bintang, KBLI 55194 Apartemen Hotel Service, KBLI 55120 Hotel Melati, KBLI 551930 Villa:
    11. a) Persyaratan sertifikat Penjamah Pangan:
    12. 1) Sertifikat pelatihan berlaku lintas daerah dan dikeluarkan oleh:
    13. (1) Kementerian Kesehatan;
    14. (2) Pemerintah Daerah Provinsi;
    15. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; atau
    16. (4) Organisasi
    17. Profesi/Asosiasi/lembaga yang berkompeten di bidang kesehatan lingkungan/keamanan pangan yang terdaftar dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan/dinas kesehatan.
    18. b) Pengelola/pemilik/penanggung Jawab TPP dan penjamah pangan, jika telah memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku terkait dengan pengelolaan pangan siap saji, yang dikeluarkan oleh lembaga terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dibina oleh Kementerian Kesehatan.
    19. c) Sertifikat pelatihan petugas kebersihan usaha akomodasi (cleaning service) bagi Petugas kebersihan, yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi.
    20. d. KBLI 55130 Pondok Wisata, KBLI 55192 Bumi Perkemahan, KBLI 55900 persinggahan karavan dan taman caravan, KBLI 55199 Penyediaan Akomodasi Lainnya (Asrama sekolah, kos dll), KBLI 55191 Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya (Bungalow, Guest House, Cottage dan motel dll); Penginapan Remaja (Youth Hotel):
    21. a) Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah makanan yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat.
    22. b) Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat.

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pemohon mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan alamat Email yang masih aktif atau nomor Telepon yang terhubung ke WhatsApp untuk mendapatkan nomor akses yang di kirim melalui email atau WhatsApp.
    2. 2. Notifikasi Kode Verifikasi akan di kirim oleh OSS ke email atau WhatsApp Pemohon, kemudian pemohon memeriksa email atau WhatsApp untuk kode verifikasi.
    3. 3. Setelah memasukan kode verifikasi Pemohon mengisi formulir untuk skala usaha dan membuat password baru.
    4. 4. Setelah mengisi formulir dan dinyatakan pendaftaran berhasil, kemudian pemohon mengecek email untuk mengetahui username dan password hak akses yang akan di gunakan;
    5. 5. Pemohon membuka link : www.oss.go.id untuk loggin dengan menggunakan username dan password
    6. 6. Setelah loggin pemohon melakukan pengajuan permohonan kegiatan usaha dengan mengupload persyaratan yang sesuai dengan bidang usahanya.
    7. 7. Apabila ada persyaratan yang kurang, maka sistem memberikan notofikasi kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan
    8. 8. Setelah persyaratan lengkap, pemohon menunggu notifikasi penerbitan kegiatan usaha dari OSS.
    9. 9. Setelah ada notifikasi dari OSS, maka pemohon bisa mencetak kegiatan usaha link : www.oss.go.id.

7 Hari Kerja di DINKES

5 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Sehat di Wilayah

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store