Pelayanan Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah merupakan proses pelaksanaan perencanaan anggaran sampai tersusunnya Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. Proses ini dimulai dari tahapan perencanaan anggaran untuk menyusun Dokumen KUA-PPAS SKPD yang dilanjutkan dengan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD untuk dijadikan Dokumen DPA-SKPD yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.
Proses pelaksanaan perencanaan anggaran ini memiliki target waktu penyelesaian pelaksanaan yang tahapan prosesnya bersifat dinamis dan fleksibel menyesuaikan berjalannya Tahun Anggaran dalam kurun 1 Tahun Anggaran.
Tidak dipungut biaya
Dokumen KUA-PPAS, Dokumen Perubahan KUA-PPAS, Dokumen RKA-SKPD, Dokumen Perubahan RKA-SKPD, Dokumen DPA -SKPD, Dokumen Perubahan DPA-SKPD
Penanganan Pengaduan Pelayanan Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah dapat dilaksanakan secara langsung maupun melalui media online atau via telekomunikasi.
Pelaksanakan koordinasi atau konsultasi perencanaan penganggaran daerah secara langsung dilakukan Face To Face dengan Bidang Anggaran BPKAD Kab. OKU Timur dengan melapor terlebih dahulu pada Front Officer BPKAD Kab. OKU Timur.
Pelaksanaan Penanganan Pengaduan melalui media online dapat dilaksanakan pada aplikasi Lapor SPAN yang akan diteruskan admin pada Pejabat Pengelola Pengaduan BPKAD Kab. OKU Timur.
Pelaksanaan penanganan pengaduan via komunikasi dapat dilakukan melalui Whatsapp Grup SIPD Penganggaran OKUT.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store