Pelayanan Konsultasi Hukum/pelayanan Hukum

No. SK: KEP –19/L.6/Cr.5/02/2024

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP atau SIM)

20-30 Menit untuk 1 pelayanan konsultasi hukum/pelayanan hukum dalam 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerimaan pelayanan konsultasi hukum/pelayanan hukum

Disediakan Kotak Pengaduan di Ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

halojpn.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Hukum/pelayanan Hukum"