Standar Pelayanan Persetujuan / Penolakan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Di Wilayah

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  • I. Persyaratan Umum Usaha :
    1. 1) Bukti permohonan perizinan berusaha ke Pemerintah Daerah terkait;
    2. 2) Pemenuhan persyaratan SLHS 1 (satu) tahun sejak NIB diterbitkan OSS;
    3. 3) Khusus untuk Depot Air Minum (DAM) pemenuhan persyaratan SLHS sebelum persyaratan NIB diterbitkan OSS;
    4. 4) Persyaratan Perpanjangan SLHS:
    5. a. SLHS yang masih berlaku; dan
    6. b. Melengkapi dokumen persyaratan teknis/persyaratan khusus
  • II. Persyaratan Khusus atau Persyaratan Teknis Produk, proses dan / atau jasa
    1. 1. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji, yang meliputi biologi dan kimia sebagai berikut:
    2. 1) Parameter biologi yang diperiksa adalah Escherichia coli yang merupakan indikator terjadinya kontaminasi feses pada pangan dan peralatan yang digunakan, dengan baku mutu dan metode pemeriksaaan sebagai berikut:
    3. a. Air (<1,1 MPN/100 ml atau <1 CFU/100 ml)
    4. b. Makanan (<3,6 MPN/gr atau <1,1 CFU/gr)
    5. c. Usap alat makan (<1.1 CFU/cm2)
    6. Alat makan yang dilakukan swab antara lain piring, gelas, sendok, garpu, talenan atau pisau.
    7. 2) Sampel pangan juga harus negatif dari cemaran kimia (formalin, borax, rhodamine B dan methanil yellow). Pengambilan sampel pangan dan jumlah sampel disesuaikan dengan jenis pangan yang berpotensi atau diduga mengandung bahan kimia berbahaya tersebut.
    8. 3) Apabila pangan olahan siap saji diduga berpotensi tercemar bahaya lainnya, maka perlu dilakukan pengujian parameter tertentu seperti daerah pertambangan dan kawasan industri.
    9. 4) Hasil Uji Laboratorium paling lama berlaku 1 (satu) bulan sejak diterbitkan oleh instansi yang berwenang dihitung pada saat pengajuan SLHS.
    10. 5) Hasil uji laboratorium kualitas air produksi Depot Air Minum (DAM) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kualitas Air Minum
    11. 6) Untuk memenuhi bukti hasil laboratorium SBMKL pangan olahan siap saji, pelaku usaha berkoordinasi dengan petugas laboratorium/sanitarian/petugas kesehatan lingkungan/petugas kesehatan yang terlatih untuk pengambilan/pemeriksaan sampel pangan olahan siap saji yang diuji pada laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau laboratorium yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
    12. 2. Bukti pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, dilakukan dengan menggunakan Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh tenaga kesehatan dan Formulir Self Assessment oleh pelaku usaha sebagaimana terlampir.
    13. 3. Persyaratan kesehatan khusus Depot Air Minum, sebagai berikut:
    14. 1) Khusus Depot Air Minum, persyaratan kesehatan sebagai berikut:
    15. a. Proses pengolahan air minum di Depot Air Minum:
    16. a) Penampungan air baku;
    17. b) Penyaringan/filterisasi; dan (
    18. c) Disinfeksi dan pengisian.
    19. b. Air Baku
    20. Terdapat bukti tertulis nota pembelian air baku dari perusahaan pengangkutan air/sertifikat sumber air.
    21. c. Produk akhir air minum yang dihasilkan oleh DAM sesuai dengan persyaratan kualitas air minum sesuai peraturan terkait yang berlaku tentang persyaratan kualitas air minum.
    22. d. Wadah Air Minum/Galon Air Minum:
    23. a) Depot Air Minum (DAM) hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.
    24. b) DAM dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
    25. c) DAM hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos. (
    26. d) DAM wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai. Depot Air minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
    27. e) tutup wadah yang disediakan oleh DAM harus polos/tidak bermerek.
    28. f) DAM tidak diperbolehkan memasang segel/shrink wrap pada wadah.
    29. 4. Pemenuhan ketenagaan (pengelola/pemilik/ penanggung jawab TPP dan penjamah pangan), meliputi:
    30. 1) wajib memiliki sertifikat pelatihan.
    31. 2) Sertifikat pelatihan berlaku lintas daerah dan dikeluarkan oleh:
    32. a. Kementerian Kesehatan;
    33. b. Pemerintah Daerah Provinsi;
    34. c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; atau
    35. d. Organisasi Profesi/Asosiasi/lembaga yang berkompeten di bidang kesehatan lingkungan/keamanan pangan yang terdaftar dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan/dinas kesehatan.
    36. 3) Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dibina oleh Kementerian Kesehatan, dianggap memenuhi persyaratan sertifikat pelatihan.
    37. 4) Jumlah penjamah pangan yang harus bersertifikat pelatihan terbagi atas:
    38. a. Restoran minimal 50%;
    39. b. Jasa boga golongan A minimal 20%;
    40. c. Jasa boga golongan B minimal 50%
    41. d. Jasa boga golongan C 100%;
    42. e. TPP Tertentu minimal 50%; dan
    43. f. Depot Air Minum minimal 50%.
    44. 5) Penjamah pangan dan Pelaku Usaha/Pengelola/Pemilik/Penanggung Jawab TPP harus sehat dan bebas dari penyakit menular (contoh diare, demam tifoid/tifus, hepatitis A, dan lain-lain) serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan dalam pengelolaan usaha pangan olahan siap saji berdasarkan prinsip higiene sanitasi.
    45. 5. Penilaian mandiri (self assessment) oleh pelaku usaha sesuai dengan format yang berlaku sebagaimana terlampir (mengacu pada format IKL namun tidak menggunakan uji laboratorium)

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pemohon mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan alamat Email yang masih aktif atau nomor Telepon yang terhubung ke WhatsApp untuk mendapatkan nomor akses yang di kirim melalui email atau WhatsApp.
    2. 2. Notifikasi Kode Verifikasi akan di kirim oleh OSS ke email atau WhatsApp Pemohon, kemudian pemohon memeriksa email atau WhatsApp untuk kode verifikasi.
    3. 3. Setelah memasukan kode verifikasi Pemohon mengisi formulir untuk skala usaha dan membuat password baru.
    4. 4. Setelah mengisi formulir dan dinyatakan pendaftaran berhasil, kemudian pemohon mengecek email untuk mengetahui username dan password hak akses yang akan di gunakan;
    5. 5. Pemohon membuka link : www.oss.go.id untuk loggin dengan menggunakan username dan password
    6. 6. Setelah loggin pemohon melakukan pengajuan permohonan kegiatan usaha dengan mengupload persyaratan yang sesuai dengan bidang usahanya.
    7. 7. Apabila ada persyaratan yang kurang, maka sistem memberikan notofikasi kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan
    8. 8. Setelah persyaratan lengkap, pemohon menunggu notifikasi penerbitan kegiatan usaha dari OSS.
    9. 9. Setelah ada notifikasi dari OSS, maka pemohon bisa mencetak kegiatan usaha link : www.oss.go.id.

25 Hari Kerja di DINKES

5 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di Wilayah

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store