Layanan Pengaduan

No. SK: Print-1465A/O.4.15/Dsb/08/2023

  1. Identitas lengkap pelapor
  2. Tempat dan waktu
  3. Pihak yang telibat
  4. Kronologis kejadian
  5. Harus dielngkapi dengan bukti pendukung

  • SOP PENGADUAN
    1. Setiap Masyarakat yang melihat pegawai melakukan pelanggaran hokum dapat melaporkannya melalui via terfon, whatsapp dan sms ke nomor 081905095001
    2. Laporan diterima oleh UPP Kejaksaan Negeri Tarakan
    3. UPP menyusun laporan hasil telaahan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
    4. Laporan hasil telaahan dilaporkan Kepala Kejaksaan Negeri. Dalam hal laporan hasil telaahan bukan merupakan dugaan pelanggaran Hukum, maka laporan pelanggaran tidak dirindak lanjuti, laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi secara berjenjang dengan menyebutkan alasannya.
    5. Dalam hal laporan hasil telaahan merupakan dugaan pelanggaran hokum, maka laporan tersebut disampaikan kepada bidang pengawasan untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan
    6. UPP wajib memberikan perlindungan kepada pelapor, perlindungan dapat diberikan sejak diterimanya laporan pelanggaran.

Setelah menerima perintah, jaksa yang diutus segera melakukan inspeksi dan mengumpulkan data. Setelah data didapatkan, didiskusikan apakah ada indikasi pelanggaran hukum yang kemudian akan diserahkan ke divisi pidana umum atau pidana khusus

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

aduan yang diterima segera diproses dan ditindak lanjuti apakah ada pelanggaran hukum atau tidak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Permintaan TP4D dan melaksanakan