Pelayanan Informasi Publik

No. SK: KEP –19/L.6/Cr.5/02/2024

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP atau SIM)
  2. Membawa surat resmi permohonan informasi publik

5-10 Menit untuk 1 pelayanan informasi publik dalam 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Informasi Publik

Disediakan Kotak Pengaduan di Ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"